Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 28 Agustus 2017- Sungguh biadab perlakuan salah seorang pemuda di Dusun Pasar, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, pemuda bernama Kamaruddin (22) ini, diringkus Polsek Kangean lantara hendak membunuh kedua orang tuanya yang tidak kunjung diberi tanah warisan.
Dugaan sementara, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencampur minuman dengan bahan potasium yang dipersiapkan diruang tamu. “Minuman tersebut ditaruh di atas meja makan dengan maksud supaya diminum oleh ibu dan bapaknya agar meninggal dunia,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (28/8/2017) melalui siaran persnya.
Namun, sebelum kedua orang tuanya minum, datang tiga orang yang hendak bertamu, yakni Dahud (59), Mahran (67), yang keduanya merupakan warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa dan Mahaji (63), warga Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Sumenep.
Tanpa memiliki rasa curiga apapun, sang orang tua dari tersangka tersebut menyuguhkan minuman itu kepada para tamu yang datang.
“Nah, diminumlah oleh para tamu itu,” paparnya.
Akibat dari minuman beracun tersebut, lanjut Suwardi, kedua tamu itu langsung mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.
“Korban Mahaji kritis dan Mahran sadar karena tidak meminum minuman beracun itu. Sementara Dahud meninggal dunia,” tegasnya.
Tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Kangean Sumenep, akan dijerat Pasal 340 Subs. Pasal 338 Subs. Pasal 351 ayat (3), ayat (4) KUHP.
“Ini masuk kategori pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat hingga orang lain meninggal dunia. Pasal yang diterapkan pasal berlapis,” pungkasnya. (Fik/Nita)