Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 25 Juli 2018- Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak lagi menerima perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Padahal hingga kini masih menyisakan 12 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk warga yang pada tahun 2018 layak melakukan perekaman atau wajib KTP.
“Sesuai intruksi dari pusat, tahun 2019 kami tidak bisa melakukan perekaman lagi bagi warga wajib KTP tahun ini. Tapi kami tetap akan melakukan yang terbaik agar semua warga Sumenep melakukan perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Sumenep, Akh. Zaini, Rabu (25/7/2018).
Terkait dengan kendala ketersediaan blanko, Zaini mengaku blanko yang ada di Disdukcapil hingga saat ini tidak ada masalah. Hanya saja alat untuk mencetak e-KTP tersebut masih minim.
“Kita memiliki dua alat pencetak, tiap hari bisa mencetak 400 keping KTP, jadi bagi warga yang belum tercetak harap segera mengurus ke sini (Disdukcapil),” terangnya.
Saat disinggung jumlah masyarakat yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), Zaini memastikan, hingga saat ini Suket setahap demi setahap akan selesai dan masyarakat sudah mendapatkan E-KTP.
Zaini juga berkeyakinan hingga Pemilu 2019, sudah tak ada lagi masyarakat yang menggunakan Suket untuk keperluan dan pelayanan publik.
“Suket insya Allah tidak ada persoalan. Saat ini jumlahnya tidak begitu signifikan. Suket juga dikhususkan untuk yang baru merekam sambil lalu menunggu input dari pusat,” tukasnya. (Fik/Nita)