Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 12 Juni 2017- Terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuat Pemkab setempat tidak akan memberlakukan rasionalisasi PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Titik Suryatie mengatakan, meskipun sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan berarti setiap daerah harus melakukan rasionalisasi PNS. Apalagi di daerah itu jumlah PNS masih terbatas.
Saat ini jumlah PNS di Sumenep sebanyak 9.830 orang. Jumlah itu masih pas-pasan.
“Jadi, Kabupaten Sumenep sendiri saat ini belum bisa dilakukan rasionalisasi PNS karena jumlahnya masih pas-pasan, dan beberapa tahun ke depan Sumenep akan kekurangan PNS akibat ada yang pensiun. Rasionalisasi itu bisa dilakukan bagi daerah yang kelebihan PNS,” terang Kepala BKPSDM Sumenep, Titik Suryati, Senin (12/6/2017).
Ia menuturkan, selama ini banyak informasi yang beredar secara berantai melalui media sosial bahwa PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah untuk rasionalisasi PNS.
“Aturannya itu, kalau disatu daerah jumlah PNS-nya lebih, boleh dipindah ke daerah lain yang memang lebih membutuhkan. Tapi untuk di Sumenep masih butuh tambahan PNS, jadi belum ada rasionalisasi PNS,” tukasnya.
Yatik memastikan jika beberapa tahun kedepan tidak ada rekrutmen CPNS maka Sumenep akan kekurangan PNS, karena akan banyak PNS yang pensiun.
“Dengan kondisi ini, tidak mungkin Pemkab Sumenep melakukan rasionalisasi PNS,” pungkasnya. (Nita)