Sumenep Masih Zona Merah Berujung Larangan Hajatan

oleh -134 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/07/Sumenep-Masih-Zona-Merah-Berujung-Larangan-Hajatan-.jpg
Kapolres Sumenep, AKBP Darman

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 13 Juli 2020- Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih masuk zona merah penyebaran Covid-19, berujung larangan digelarnya hajatan atau kegiatan yang bersifat berkerumun, baik pernikahan maupun lainnya.

“Hingga saat ini larangan kerumunan tetap diberlakukan di Kabupaten Sumenep, karena masih masuk zona merah Covid-19,” tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman, Senin, 13 Juli 2020.

Kapolres juga menegaskan, bahwa selama masa pandemi Covid-19 berlangsung, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat izin yang menimbulkan keramaian.

“Misalnya perayaan pesta nikah, tidak boleh. Kemudian tamu undangan akad nikah harus terbatas,” tandasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat Sumenep tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak melakukan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang, seperti hajatan, perayaan sekolah dan lainnya.

“Bagi warga yang tetap tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang Physical Distancing dan tetap berkerumun, maka kami tidak akan segan-segan akan memberikan tindakan tegas,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis, resmi mencabut Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut diterbitkan pada 19 Maret 2020 dan diteken langsung oleh Idham. Maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

“Harapan kami masyarakat juga turut serta berperan dalam memahami kondisi seperti ini, agar penyebaran virus corona bisa diputus,” pungkasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.