Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 13 Maret 2018- lsteri Nur Khalis, Riskiya, warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat guna menanyakan kasus sang suami, Nur Khalis yang ditangkap pihak kepolisian pada Senin (14/3/2018) kemarin sekira pukul 11.00 Wib.
Riskiya mendatangi Mapolres tidak sendiri. Melainkan ditemani oleh puluhan massa dari kerabat keluarga Riskiya dan Nur Kholis.
Riskiya mengaku, penangkapan sang suami penuh kejanggalan. Menurutnya, pada saat penangkapan sang suami, pihak kepolisian tidak membawa surat penangkapan.
“Tidak pakai surat, langsung mendatangi rumah,” katanya, Selasa (13/3/2018).
Lanjut Riskiya, penangkapan itu lantaran sang suami meminjamkan uang kepada Supenu yang tak lain tetangga dekatnya sebanyak Rp 30 juta. Karena tidak bisa melunasi, akhirnya Supenu menitipkan mobil jenis Suzuki APV sebagai jaminan hingga hutangnya lunas.
Saat dititipkan, masih kata Riskiya, mobil itu tidak ada BPKBnya, melainkan hanya ada STNK dan surat tagihan. Berdasarkan angsurannya, mobil itu di kredit sejak tahun 2011 dengan cicilan sebesar Rp 3,9 juta perbulan.
“Supenu saat ini sudah tidak lagi ada dirumahnya. Makanya saya menanyakan ke Polres kenapa kok suami saya yang ditangkap,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Tego S. Marwoto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Nur Kholis ditetapkan sebagai tersangka penadah mobil hasil tindak pidana kejahatan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan bukti-bukti yang kuat, salah satunya bukti surat dan hasil pemeriksaan pada pemilik mobil yang digadaikan oleh Supeno kepada Nur Kholis.
“Mobil itu digadaikan Rp 30 juta, kemudian oleh yang bersangkutan (Nur Kholis) digadaikan lagi seharga Rp 40 juta. Ini kan sudah jelas pidananya,” terangnya.
Dikatakan juga, upaya penjemputan paksa Nur Kholis lantaran tidak mengindahkan surat panggilan tim penyidik beberapa waktu lalu. “Dipanggil dua kali,” tukasnya.
Saat ini, kepolisian sudah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi penadah mobil tersebut. Namun pihaknya tidak menyebut siapa saja nama yang sudah dikantongi.
“Nanti saja. Sementara Nur Kholis kami jerat dengan Pasal 480 KUHP,” tukasnya. (Fik/Nita)