Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 19 Februari 2018- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, sticker dan baliho terpasang disejumlah sudut. Tak terkecuali di pintu masuk salah satu Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Dari hasil penelusuran media Seputar Madura (PT. Jifhes Manunggal Sejati), sticker yang tertempel di pintu Fraksi PDIP itu ada dua. Masing-masing dipasang bersandingan. Sticker tersebut milik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno, yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.
Sticker tersebut menjadi bahan penglihatan para pengunjung DPRD Sumenep. Salah satu pengunjung, Sahrul Gunawan mengaku panik karena ada sticker itu di Kantor DPRD.
“Setahu saya itu tidak boleh selain alat peraga kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU,” katanya, Senin (19/2/2018).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, A. Warits saat dihubungi untuk kepentingan konfirmasi melalui telepon genggamnya tidak aktif.
Sementara salah satu Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Wahyu Pribadi memastikan bahwa pemasangan sticker tersebut menyalahi aturan.
Menurutnya tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomer 4 tahun 2017 tentang Kampanye.
“Itu tidak boleh, karena walaupun itu gedung DPRD merupakan gedung pemerintah (juga),” katanya.
Dikatakan Wahyu, selain pada gedung pemerintah, sticker atau APK juga tidak boleh terpasang di tempat ibadah, lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumag sakit atau Puskesmas, di pepohonan dan di zona terlarang seperti kawasan area taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kalau sudah terpasang seperti itu, maka kami akan tertibkan,” tukasnya. (Fik/Nita)