Seputarmadura.com, Pamekasan, Kamis 26 Januari 2017- Sekitar 7 orang pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Pamekasan (P3), Kamis (26/1/2017) nekat berunjukrasa ke kantor Dispora Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kedatangan mereka untuk menyoroti pembangunan mega proyek stadion Ratu Pamelingan di Desa Ceguk yang mereka duga cacat fisik dan rawan korupsi.
Korlap aksi Amirul menuntut pertangungjawaban Dispora karena tidak serius menangani pembangunan stadion yang telah menelan biaya puluhan miliar rupiah.
“Pembangunan stadion ini secara teknis tidak jelas, anggaran yang dibutuhkan tidak pernah cukup sehinga rawan menjadi lumbung padi bagi para koruptor,” tudingnya, Kamis (26/1/2017).
Anehnya, mereka hanya bisa berteriak tanpa membawa data dan bukti temuan secara lengkap terkait dengan dugaan korupsi yang mereka sangkakan.
Kendati demikian, pengunjukrasa justru bahkan mengancam untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Padahal, Kepala Dispora Pemkab Pamekasan Muhamad telah menegaskan, bahwa dugaan mereka tidak benar karena pembangunan stadion itu sepenuhnya telah memenuhi persyaratan dan sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Sudah sesuai proses, dilengkapi master plan, amdal, pengunaan tenaga konsultan, DED, lelang melalui LPSE serta melibatkan sejumlah ahli dalam proses pembangunannya,” jawabnya.
Terkait dengan lahan sirkuit yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan parkir, menurut Muhamad justru tidak ada masalah kecuali adanya kendala pembebasan lahan yang memaksa pengerjaan sirkuit itu sedikit tertunda.
“Pembangunan stadion kebanggaan masyarakat Pamekasan ini dilakukan secara bertahap, demikian juga dengan sirkuitnya karena terbatasnya anggaran sehingga tidak serta merta pembebasan lahan bisa dilakukan,” jelas Muhamad.
Bahkan, mantan Direktur PDAM itu menegaskan, bahwa proses pembangunan dan pemanfaatan anggarannya sudah melalui proses pemeriksaan serta pendampingan BPK dan BPKP.
“Mana yang tidak benar karena BPK maupun BPKP sudah menilai tidak ada masalah, kalau adik-adik masih ragu sebaiknya dipertanyakan ke BPK atau BPKP,” pungkasnya.(Dre/Nita)