Soal Pendamping PKH Sumenep Rangkap Jabatan, Ini Kata Kemensos RI

oleh -987 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 8 September 2018- Dugaan adanya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) rangkap jabatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai terkuak.

Data di Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, pendamping PKH yang rangkap jabatan yakni 121 orang. Dengan rincian, 50 orang pendamping melakukan rangkap jabatan di instansi swasta dan 71 orang pendamping melakukan rangkap jabatan di instansi milik pemerintah. Seperti jadi panitia pemilu, dan guru sertifikasi.

Administrator Contact Center PKH, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Guruh Andrianto menyayangkan akan hal tersebut. Menurutnya, pendamping PKH itu tidak sepatutnya melakukan rangkap jabatan.

“Jika ada pendamping PKH yang rangkap jabatan, itu tidak boleh. Karena pasti akan mengganggu aktivitas sebagai pendamping PKH itu sendiri,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh media ini, Sabtu (8/9/2018).

Apabila terbukti rangkap jabatan, menurut Guruh, maka gaji pendamping PKH tersebut akan di pending hingga ada ketegasan dari pendamping PKH yang bersangkutan untuk memilih salah satu pekerjaan tersebut.

“Logikanya kan seperti ini, kalau mereka double job, apakah mereka bisa bekerja sebagai pendamping PKH?, apakah mereka bisa melaksanakan kegiatan pendamping PKH?, yang jelas yang double job itu gajinya akan di pending sebagai punishment (hukuman) awal,” terangnya.

Bahkan kata Guruh, jika diketahui terjadi penyimpangan, pendamping PKH tersebut bisa di pidanakan, “Kalau misalkan terbukti terjadi penyimpangan, itu kan bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Sementara, di singgung mengenai apakah gaji yang diterima pendamping PKH yang rangkap jabatan harus dikembalikan ke negara, Guruh menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Mensos.

“Terkait gaji yang double job itu apakah harus dikembalikan atau tidak, merupakan kebijakan pimpinan. Tapi kalau berkaca ke daerah lain, memang ada yang mengembalikan,” tukasnya. (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.