Simpan Sabu di Pelindung HP, Warga Sumenep Masuk Penjara

oleh -215 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/02/Simpan-Sabu-di-Pelindung-HP-Warga-Sumenep-Masuk-Penjara.jpg
Simpan Sabu di Pelindung HP, Warga Sumenep Masuk Penjara

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 20 Februari 2019- Ketahuan simpan narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram di balik pelindung HP, Junaidi (35), warga Dusun Korbak, Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara setelah diringkus polisi.

“Penangkapan tersangka itu, tadi malam (19/2/2019) sekira pukul 20.30 Wib, oleh Polsek Dasuk,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Rabu (20/2/2019).

Tersangka ditangkap di  jalan setapak di Dusun Korbak,  Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor Nopol M 4810 VW. Petugas Polsek Dasuk memberhentikan dan di introgasi lalu dilakukan penggeledahan kemudian diketemukan barang bukti (BB) berupa 2 (satu) kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan masing-masing berat kotor 0,20 gram dan 0,21 gram yang diselipkan di pelindung HP warna putih,” ujarnya.

Dengan BB berupa sabu seberat 0,41 gram. Handphone dan satu unit sepeda motor, tersangka langsung ditahan.

Akibat perbuatan tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Petugas masih terus melakukan penyelidikan guna mencari pelaku lainnya,” tukasnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.