Sidang Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Memasuki Agenda Putusan Majelis Hakim

oleh -126 views
oleh
Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejari Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 25 April 2019- Sidang kasus korupsi Pasar Pragaan, Sumenep, yang mendudukkan Baburrahman dan Koko Andriyanto, sebagai terdakwa, saat ini memasuki agenda vonis (putusan) Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).

“Untuk sidang putusan kasus pragaan dijadwalkan hari ini,” kata Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Kamis (25/4/2019).

Ia menuturkan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep menuntut Babur dan Koko dijatuhi hukuman 1,6 bulan dan membayar uang kerugian negara sebesar Rp 676 juta. Selain itu, Jaksa juga menuntut dua terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta.

“Untuk uang kerugian negara sudah dibayar lunas oleh keluarga terdakwa. Jadi sudah tidak ada kerugian negara,” tuturnya.

Selaku Jaksa Penuntut Umum, Herpin berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengakomodir semua tuntutan yang telah disampaikan.

“Akan tetapi vonis itu merupakan kewenangan Majelis Hakim. Kami hanya bisa berharap saja,” ujarnya.

Selama di persidangan, telah dipaparkan bahwa semua proses pekerjaan fisik renovasi pasar tradisional bersumber dari dana DAK Tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.

“Semua saksi telah dihadirkan di persidangan di Pengadilan Tipikor, termasuk PPKo, Pejabat PHKO dan juga PA, dan telah menceritakan semua proses hingga pekerjaan dilaksanakan pada majelis hakim,” tegasnya.

Dalam kasus ini Baburrahman merupakan pelaksana proyek fisik dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas.

Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Dalam prakteknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.