Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 21 Maret 2018- Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku belum pernah mendapatkan pemberitahuan dari BPN Provinsi Jawa Timur terkait proses penyertifikatan lahan seluas 15 hektar tambak garam yang berada di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
Bahkan, BPN membantah telah mengeluarkan sertifikat tanah tersebut. “Tidak tahu. Coba kalau ada suruh buktikan (sertifikatnya) kesini,” kata Bagian Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep, Sufwan Nardi, Rabu (21/3/2018).
Menurutnya, sesuai aturan pengukuran diatas 10 hektar itu kewenangan BPN Provinsi Jawa Timur. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jarak dari bibir pantai kurang lebih 500 meter ke permukiman warga.
“Apalagi saat pengukuran itu tidak mungkin malam hari. Masak kita tidak dengar,” terangnya.
Eeng juga mengatakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin semacam tambak garam itu biasanya melalui Kementerian Kelautan. Pengajuannya melalui Dinas Kelautan Provinsi dan harus mengikuti semua aturan yang ada. Semisal dari analisis dampak lingkungan serta jarak lokasi dari bibir pantai.
“Kalau tahapan perizinan itu sudah dilalui, baru kita proses sertifikatnya. Sebelum izinnya keluar, itu tidak boleh dikuasai,” tukasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura melakukan penolakan terhadap tambak garam yang akan dibangun didaerahnya.
Aksi penolakan tersebut dilakukan dengan cara beristighosah yang digelar di bibir pantai desa setempat. Alasannya karena pembangunan yang akan dilakukan oleh investor itu dinilai menghambat perekonomian warga. (Fik/Nita)