Seorang Warga Ganding Sumenep Berusia 19 Tahun Terseret Kasus Narkoba

oleh -371 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 14 Maret 2022 Seorang warga Dusun Gung-Gung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial MS, umur 19 tahun, terseret kasus narkoba dan masuk penjara setelah tertangkap tangan membawa Narkotika jenis sabu seberat ± 0,36 gram.

Tersangka yang merupakan protolan MA ini diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Minggu malam, 13 Maret 2022, sekira pukul 18.30 Wib.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di area SPBU Jl. Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin, 14 Maret 2022.

Barang bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. 1 (satu) buah pipet kaca. Sebuah bungkus rokok.

“Selain itu, juga diamankan 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam,” tuturnya.

Widiarti mengungkapkan, petugas berhasil menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dengan informasi itulah petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka,” paparnya.

Ketika ditunjukkan tersangka mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.