Seorang Pemuda Terpaksa Ditahan Atas Kasus Penganiayaan

oleh -43 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 31 Maret 2022 Seorang pemuda terpaksa ditahan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus penganiyaan.

Penahanan itu berdasarkan laporan korban atas nama Sulhan, umur 21 tahun, warga alamat Dusun Gunung Lanjang RT/RW 002/003, Desa Beringin, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Rabu kemarin, 30 Maret 2022.

Untuk pelaku bernama Rega, umur ± 19 tahun, warga alamat Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan di area pemandian sumber talaja Dusun Giring barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Sumenep,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis, 31 Maret 2022.

Kejadian itu bermula ketika pukul 12.00 Wib, korban baru pulang dari sawah, lalu mengajak adik iparnya yang berinisial JF untuk mandi di pemandian sumber Talaja alamat Dusun Giring Barat Desa Giring, Kecamatan Manding.

Setelah tiba di pemandian korban melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut, sehingga sambil menunggu pelapor bersama adik iparnya duduk-duduk sambil merokok.

Tiba-tiba pelaku menghampiri korban sambil mengatakan “Bekna ngala’a tas ye” (Bahasa Madura, artinya : kamu mau mengambil tas ya). Dan pelapor menjawab “njek ngkok entara amandie” (Bahasa Madura, artinya : tidak saya mau mandi).

Lalu orang yang bernama REGA tersebut tetap menuduh bahwa pelapor datang ke tempat tersebut untuk mengambil / mencuri tas.

“Tiba-tiba pelaku tersebut memegang kerah baju pelapor menggunakan tangan kiri, dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban menggunakan tangan kanannya hingga pelipis sebelah kiri pelapor menderita luka dan mengeluarkan darah,” paparnya.

Mengalami hal tersebut korban hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan pelaku dilerai oleh teman-temannya.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Nt/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.