Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 27 Agustus 2018- Aksi penyelundupan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian bervariasi. Kali ini, penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram dengan tujuan Pulau Kangean, ditaruh di dalam kardus bekas yang bercampur ketimun.
Beruntung aksi itu dilakukan Rasidi (25), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan oleh Satreskoba Polres Sumebep. Barang bukti (BB) sabu seberat ± 3,18 gram dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda.
“Pengiriman sabu itu dikemas sangat rapi, yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam kardus berisi ketimun,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Senin (27/8/2018).
Ia menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga, bahwa tersangka sering melakukan aktifitas pengiriman barang terlarang ke pulau Kangean.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka sedang berada dalam sebuah mobil warna putih jenis Honda BRV, nopol M 1430 VK.
Mobil tersebut ada di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya di wilayah hukum Kolor, kota Sumenep.
“Tidak butuh waktu lama, petugas langsung menggeledah mobul tersebut. Ternyata benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kardus bekas susu berisi ketimun diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai tersangka. Barang bukti itu diakui milik tersangka,” tukasnya.
BB yang diamankan, berupa empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram.
Kemudian satu kantong plastik kecil sebagai bungkus sabu, satu buah kardus bekas sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah Hp warna hitam, serta Mobil berikut STNK juga ikut diamankan.
“Akibat perbuatannya, tersangka bakal diganjar dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nit)