Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 3 Mei 2019- Karyawan perusahaan kecil di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih terima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406.
Sesuai data di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, secara keseluruhan jumlah karyawan perusahaan, baik kecil, sedang hingga besar, di kabupaten ini sebanyak 29.426 orang.
“Tapi 4 ribu diantaranya masih menerima gaji dibawah UMK,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Ach. Kamarul Alam, Jumat (3/5/2019).
Ia menuturkan, jumlah karyawan yang tercatat itu adalah dari perusahaan formal swasta dan di luar karyawan UMKM.
“Bagi karyawan yang gajinya masih dibawah UMK, rata-rata yang bekerja di perusahaan kecil. Kalau perusahaan menengah ke atas, sudah membayar sesuai UMK,” ujarnya.
Perusahaan kecil yang dimaksud ialah perusahaan yang jumlah karyawannya di bawah 25 orang, seperti toko. Di Sumenep, jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kecil jumlahnya sekitar 18 ribuan.
“Kami tidak bisa memaksakan perusahaan kecil untuk membayar gaji karyawannya sesuai UMK. Tapi pendekatan dan pemahaman terus dilakukan kepada pemilik perusahaan itu terkait pemberlakuan UMK,” tukasnya. (Yan/Nit)