Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 5 Desember 2018- Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem Laut (AMN & PEL) menggelar aksi di Kantor Dinas Perikanan dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/12/2018).
Dalam aksi tersebut, para nelayan menyampaikan keresahan atas banyaknya penggunaan Pukat Tarik Penggaruk (sarkak) sebagai alat tangkap rajungan yang beroperasi di perairan Kecamatan Dungkek dan Kecamatan Gapura.
Hal itu terbukti dengan ditangkapnya beberapa nelayan pengguna sarkak oleh masyarakat dan diserahkan ke Pol Airud Kalianget sekitar awal tahun 2018.
“Jadi kedatangan kami untuk meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Perikanan Sumenep dan Pol Airud Kalianget lebih mengoptimalkan kinerja dalam menjaga perairan Sumenep dari ulah nelayan-nelayan nakal yang menggunakan sarkak dan mengawal Kep. Men nomor KEP. 06/Men/2010,” kata Korlap aksi, Hendri, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, pemerintah melalui Kementrian Perikanan dan Kelautan telah mengeluarkan sebuah surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik lndonesia nomor : KEP. 06/Men/2010 Tentang Alat Penangkapan Ikan diwilayah Pengeloaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Apabila penggunaan alat tangkap rajungan berupa Sarkak masih dibiarkan, lanjut Hendri, maka masyarakat nelayan dan pemerhati ekosistem laut khawatir akan banyak berdampak terhadap rusaknya ekosistem dan biota laut lainnya. Seperti hancurnya terumbu karang dan matinya benih-benih rajungan yang masih kecil sebelum boleh diambil manfaatnya.
“Parahnya, masyarakat nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisonal akan merasa dirugikan dengan banyaknya peralatan kami yang rusak dan hilang seperti hubu dan jaring yang kami pasang untuk menangkap rajungan akibat dari nelayan yang menggunakan sarkak,” terangnya.
Hendri berharap, pihak Dinas Perikanan dan Satpol Airud Kalianget untuk segera melakukan tindakan tegas agar tidak ada lagi nelayan yang memakai sarkak.
“Selain itu kami juga meminta kepada Pemkab dan DPRD Sumenep untuk membuat Perda atau Perbup yang mengatur tentang pelarangan alat tangkap ikan yang dapat merusak ekosistem dan biota laut atau penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan,” tuturnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi dikonfirmasi usai menerima massa mengapresiasi keinginan masyarakat tersebut. Menurutnya, permintaan para nelayan harus segera diselesaikan. Karena selain melanggar jalur zona, penggunaan sarkak juga dapat merusak ekosistem laut.
“Pemerintah harus bisa mengatasi dan memperhatikan nasib nelayan, sehingga nelayan yang menggunakan sarkak itu, alat tangkapnya bisa diganti dengan alat tangkap yang ramah lingkungan,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menyebut, anggota DPRD sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban untuk mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat, salah satunya memperhatikan nasib nelayan.
“Jadi permintaan para nelayan ini pasti akan kami tindak lanjuti, termasuk permintaan untuk menerbitkan Perda itu juga akan kami tindak lanjuti,” tukasnya. (Fik/Nit)