Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 6 April 2020- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tentang penyampaian nota laporan (LKPJ) Bupati tahun angaran 2019, di gelar di Graha Paripurna, Senin, 6 April 2020.
Karena rapat dilaksanakan ditengah wabah covid-19, maka rapat dilakukan dengan mengacu pada standar kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus tersebut.
Sidang paripurna ini merupakan rapat ke satu masa sidang ke tiga tahun 2020.
“Kegiatan ini sesuai dengan agenda Bamus (Badan Masyawarah) yang dijadwalkan tanggal 1 April 2020,” kata Ketua DPRD Sumenep H. Abd. Hamid Ali Munir saat memimpin sidang.
Meski begitu kata dia pelaksanaan rapat tetap mengacu kepada standar kesehatan.
“Tetap menyepakati sesuai dengan standar Protokol Kesehatan Dunia, WHO, Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar,” paparnya.
Pelaksanaan rapat kali ini berbeda dengan rapat sebelumnya. Dimana setiap OPD yang hadir tempat duduknya dibatasi jarak sekitar satu meter. Sementara sebagian Anggota Dewan mengukuti rapat melalui teleconference dari Ruang Fraksi. (Yan/Nit)