Protolan MA di Sumenep Jadi Pengedar Narokoba

oleh -55 views
Tersangka Pengedar Sabu Yang Ditangkap Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 24 Februari 2018- Protolan Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka pengedar sabu itu yakni Jufriadi (34) warga Desa Larangan, Kecamatan Ganding, berhasil diciduk Polres Sumenep, tadi malam (23/2/2018) sekira pukul 20.45 Wib.

“Penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan raya Ganding Desa Bata’al Barat Kecamatan Ganding,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Sabtu (24/2/2018).

Barang bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 0,58 gram dan 2 (dua) buah telepon genggam.

“Polisi berhasil menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa terlapor memang sering bertransaksi dan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Ganding,” ujarnya.

Berdasarkan info tersebut maka petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka, dimana kemudian menerima informasi bahwa yang bersangkutan membawa sabu dan akan bertransaksi dan posisi diketahui berada dipinggir jalan raya Desa Bata’al Barat, Kecamatan Ganding.

“Setelah positif dan diyakini memang membawa sabu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan. Ternyata dari tangan tersangka ditemukan atau diamankan barang bukti 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,58 gram yang dipegang tangan kanannya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, sesuai hasil interogasi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dari hasil membeli kepada HM warga Sokobanah, Kabupaten Sampang seharga Rp. 800.000,-.

“Akibat perbuatannya tesangka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.