Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 12 Mei 2017- Program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) nampaknya kurang diminati warga di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Itu dibuktikan dengan masih tingginya bidang tanah di kabupaten paling ujung timur Pulau Madura ini tak bersertipikat. Sesuai data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, tercatat dari luas bidang tanah 740,772 ribu hektar, baru 114, 790 ribu hektar tanah yang dinyatakan memiliki legalitas atau bersertipikat.
“Jadi masih ada sebanyak 625,982 ribu Hektar tanah di Sumenep belum bersertifikat. Perbandingannya cukup tinggi antara tanah dengan surat-surat kepemilikan yang sah dan yang belum,” terang Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor BPN Sumenep, Mahcfud Effendi, Jumat (12/5/2017).
Ia menuturkan, salah satu faktor banyaknya bidang tanah yang belum disertipikat karena minimnya kesadaran masyarakat. Meskipun proses dan persyaratan dipermudah, masyarakat enggan mandaftar ke BPN.
“Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi guna memberikan penyadaran pentingnya legalitas tanah. Apalagi, setiap tahun pemerintah telah mencanangkan pembuatan sertifikat secara gratis melalui program prona,” terangnya.
Prona ini diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis
Ia mengungkapkan, penyadaran terhadap masyarakat perlu digenjot supaya program prona bisa terlaksana sesuai harapan.
“Harapan kami dengan adanya program prona masyarakat bisa mendaftar guna legalitas kepemilikan tanah,” ungkapnya. (Nita)