Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 2 Agustus 2017- Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun anggaran 2016, kembali nempel untuk kabupaten setempat .
WDP ini diberikan sebagai hasil audit dari laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2016.
“Hasil audit BPK memang menyebutkan kalau laporan keuangan Sumenep tahun 2016, adalah WDP. Karena dalam laporan itu ada beberapa catatan, tapi masih dalam taraf wajar,” terang Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, R Idris, Rabu (2/8/2017).
Ia menuturkan, salah satu penyebab belum diraihnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK karena sistem pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal. Selain itu, juga ada kebuntuan dalam administrasi sehingga harus mengembalikan kerugian negara. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti berapa nominal uang yang harus dikembalikan oleh Pemkab.
“Dengan opini WDP dari BPK RI ini akan menjadi pemacu semangat para ASN agar WTP dapat diraih. Terutama bagi pimpinan OPD dalam mengelola keuangan dan administrasi,” tukasnya.
Predikat WDP tersebut sebelumnya disampaikan Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, di ruang paripurna DPRD Sumenep. (Nita)