Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 23 Mei 2018- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2018 ini akan segera dimulai.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, tetap akan menerapkan sistem zonasi pada PPDB SD tahun ini.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Sumenep, Fajarisman mengatakan sistem zonasi pada PPDB SD dibagi berdasarkan desa atau kelurahan.
“Sistem zonasi ini lebih mempertimbangkan tempat tinggal siswa dalam memilih sekolah. Misalnya, calon siswa yang tinggal di wilayah Kelurahan Pangarangan, harus memilih sekolah yang berada di kawasan itu juga,” kata Fajar, Rabu (23/5/2018).
Dikatakannya, dalam sistem zonasi ini, dinas memberi kesempatan yang luas bagi warga Sumenep untuk bisa sekolah dalam kabupaten.
Pembagian kuota siswa dalam kota dan luar kota pada PPDB SD tahun ini yakni 90 persen banding 10 persen.
Artinya, 90 persen kursi yang ada untuk siswa yang berdomisili di desa atau kelurahan sekolah tersebut. Sisanya, 10 persen untuk siswa luar kota dan pindahan.
“Selain itu, sistem zonasi ini juga untuk mempermudah siswa mendapat sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya,” terangnya.
Saat ini, Disdik kata Fajar sedang menyebarkan surat edaran terkait dengan aturan tersebut ke masing-masing sekolah.
“Kami sudah mengumumkan aturan soal PPDB SD ke masing-masing sekolah sejak kemarin, jadi tinggal menunggu dimulainya pendaftaran,” tukasnya. (Fik/Nita)