Polres Sumenep Terkesan Memperlambat Proses Hukum Perkara Penganiayaan Warga

oleh -112 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/06/Polres-Sumenep-Terkesan-Memperlambat-Proses-Hukum-Perkara-Penganiayaan-Warga.jpg
Syafrawi, kuasa hukum Muhammad Sholihin

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 10 Juni 2020- Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan memperlambat proses penanganan hukum perkara penganiayaan yang menimpa korban atas nama Muhammad Sholihin, warga Kecamatan Talango.

Sebab, kasus tersebut sudah 9 (sembilan) bulan ditangani Polres Sumenep. Namun hingga kini masih menggantung dan tidak kunjung ada kejelasan.

“Proses perkara yang ditangani Mapolres Sumenep ini dinilai sangat lamban. Sudah sembilan bulan perkara dugaan penganiyaan ditangani Polres Sumenep. Kabarnya penyidik sudah gelar perkara, tapi belum ada tersangka,” terang Syafrawi, kuasa hukum Muhammad Sholihin, saat ditemui di Mapolres Sumenep, Rabu, 10 Juni 2020.

Ia menilai penanganan perkara ini terbilang cukup lama, bahkan hampir menyamai proses penyelidikan kasus korupsi.

“Sudah ditangani tiga Kasat Reskrim dan hampir dua Kapolres kasus ini. Tapi tidak jelas penanganan perkaranya,” tandasnya.

Kasus penganiyaan ini terjadi pada 18 September 2018 lalu. Permasalahan itu muncul setelah adanya cekcok mengenai karcis kapal tongkang.

Tidak lama kemudian datang segerombolan orang ke rumah pelapor dan mengajak Sholihin untuk ikut mereka. Dengan sangat terpaksa, Sholihin mengikuti kemauan mereka.

Saat itu Sholihin dibonceng oleh seorang berinisial CR, S dan temannya dengan menggunakan sepeda motor Trail Kawasaki menuju ke arah barat menuju pelabuhan Talango.

Namun, sesampainya di simpang tiga jalan menuju pelabuhan, Sholihin diturunkan sehingga terjadi aksi penganiayaan. Sebab, saat itu sudah banyak orang yang diduga teman CR dan S.

Atas peristiwa itu, Sholihin melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Talango pada 19 September 2019 dengan nomor laporan nomor LP/09/IX/2019JATIM/RES SMP/SEK TLNG, dengan terlapor berinisial CR, S dan satu temannya.

Kemudian pada Februari 2020 perkara tersebut dilimpahkan kepada Polres Sumenep. Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut menjadi kewenangan Polres Sumenep.

Bahkan, penyidik telah mengkonfrontir antara pelapor dengan tiga terlapor dan dua orang saksi. Namun, sayangnya saat itu tiga terlapor tidak hadir tanpa ada keterangan.

“Kami minta penyidik segera menuntaskan perkara ini, dan kami akan kawal hingga tuntas nanti,” jelas Syafrawi.

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan kejelasan secara rinci karena masih dalam perjalanan dari Guluk-guluk. Dia menyuruh untuk konfirmasi langsung kepada Kanit Pidum, Ipda Edi Sumarno. Namun, saat dikonfirmasi, Kanit Pidum tidak memberikan keterangan, dengan alasan sudah pulang. “Sudah pulang, besok saja,” kata Edi Sumarno melalui sambungan teleponnya. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.