Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 10 Nopember 2017- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan pembangunan kantor Dinas Kesehatan (dinkes) dan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) setempat.
“Kita percepat penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan dua kantor itu, ” tegas Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, Jumat (10/11/2017).
Untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan, Polres telah melakukan audit investigasi dibidang kontruksi. Audit dilakukan oleh tim ahli dari dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Tinggal menunggu hasilnya. Kalau ditemukan ada penyimpangan, perkara kita naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka. Pelan tapi pasti,” tandas Pinora.
Kasus pembangunan dua perkantoran dilaporkan pada 2014 lalu ke Polda Jawa Timur. Sebab, pembangunan kantor dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.500.000.000. dan dimenangkan PT. Wahyu Sejahtera dengan penawaran Rp 4.162.900.000, ditengarai terdapat kejanggalan.
Namun, pada 2015 Polda Jawa Timur melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Mapolres Sumenep.
Peralihan penanganan perkara tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Jawa Timur nomor B/7712/VII/2015/Ditreskrimsus tertangal 27 Juli 2015 tentang pelimpahan pengaduan mayarakat.
Kemudian Tahun 2016 lalu Polres telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan nomor SP-Gas/104/VII/2016 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016.
Oleh sebab itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauh dari lingkaran korupsi. Karena pihaknya akan tegas memproses hingga ke meja hijau.
“Laripun kami kejar,” tukasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan kantor baru di Jalan Dr Cipto itu dibiayai dari APBN tahun 2014. Sebagai pengguna anggaran (PA) adalah sekretariat daerah Sumenep. Saat ini dua kantor tersebut telah ditempati Kantor Dinas Kesehatan semua. Sementara kantor bagian KB menempati bekas kantor ESDM di jalan Trunojoyo. (Nita)