Polres Sumenep Ringkus 3 Pembuat Mercon Dengan BB 8.5 Kilogram Handak

oleh -121 views
Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, (tiga dari kiri) saat press release penangkapan pembuat mercon

Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 24 Juni 2017- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap tiga orang pembuat bahan peledak (mercon) pada bulan puasa kali ini.

Dari tiga tangan tersangka, petugas menyita setidaknya 8,5 kilogram bahan untuk membuat mercon.

Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora, mengatakan penangkapan ini berdasarkan kecurigaan petugas atas informasi adanya penyimpanan bahan petasan, dan akhirnya melakukan penangkapan atas tersangka inisial Mh (30), warga Dusun Garubuk, Desa Dapenda, Kecataman Batang-Batang, Aj (43), warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, dan Ib (43), warga Dusun Bakong Desa Lapa Taman Kecamatan Dungkek.

“Penangkapan ini kita lakukan dari tanggal 17 sampai 21 Juni 2017,” kata Kapolres, Sabtu (24/6/2017).

Dari tangan Mh, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti satu box styrofoam warna putih yang dipenuhi lakban warna coklat, lima belas plastik berisi serbuk warna hitam dengan berat 18,9 ons, satu plastik berisi serbuk warna silver seberat 2,5 ons.

Dari tangan Aj, petugas menyita 2.100 Sreng dor, tiga plastik berisi serbuk warna silver berat 1,5 Kg, satu buah toples plastik berisi serbuk warna silver berat 3,5 Kg, sembilan gulungan terbuat dari kertas, satu kardus berisi kertas bekas, tiga karung berisi selongsong sreng dor terbuat dari kertas, satu karung berisi serbuk warna hitam, satu toples kecil berisi sumbu, satu buah ember berisi sreng dor tanpa sumbuh.

Sementara dari tangan tersangka Ib, petugas mengamankan satu buah sak bakul terbuat dari anyaman bambu, empat belas plastik berisi handak 1 Kg, tujuh bungkus plastik berisi handak 0.5 Kg, empat belas bungkus plastik berisi handak 1 ons.

“Total bahan peledak yang kami amankan sekitar 8.5 kilogram. Ini bisa menjadi ribuan petasan dan bisa membahayakan masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari pengakuan tersangka seluruh bahan baku peledak ini didapatkan dari orang Sumenep.

Olehnya, bahan itu akan dirakit menjadi mercon dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumenep.

“Pengakuannya akan dijual di Sumenep. Tapi belum sempat diedarkan, sudah berhasil kami tangkap,” tambahnya.

Akibatnya, ketiga pelaku tersebut akan mendekam di sel tahanan dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumenep untuk tidak bermain-main dengan mercon atau handak, karena akan merugikan dirinya sendiri,” tutup Kapolres. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.