Polres Sumenep Panen Narkoba

oleh -131 views
Barang Bukti (BB) Narkoba

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 27 April 2018- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, panen narkoba. Selama dua hari berturut-turut berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Pada Kamis (26/4) kemarin, polisi menangkap tersangka Beira Bin Hasim, (42), Warga Dusun Kalowang, Desa  Kalikatak, Kecamatan, Arjasa. Kemudian Jumat (27/4) berhasil meringkus tersangka yakni Abd. Ra’up (30) warga Dusun Tanodung RT/RW 001/004 Desa Rombiya Barat Kecamatan Ganding.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Arjasa dan Ganding, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit, Jumat (27/4/2018).

Keberhasilan Polres dalam menangkap pengedar narkoba itu, lanjut Mukit, berdasarkan informasi dari masyarakat. “Kita langsung bergerak ketika ada informasi itu,” ujarnya.

Mukit mengungkapkan, dari tangan para tersangka itu petugas menyita sejumlah barang bukti (BB). Untuk tersangka Beira diamankan sabu seberat 1,5 gram yang dibungkus 5 pocket/kantong plastik klip kecil.

Kemudian dari tangan tersangka Ra’up diamankan satu pocket/kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,34 gram.

“Kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Sumenep,” ungkapnya.

Mereka bakal diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.