Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 6 Maret 2019- Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjerat pelaku pembunuh suami dengan pidana mati.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 13 Desember 2018 lalu sekitar pukul 08.15 WIB. Korban Mistoyo (40) warga Desa Batang – Batang Laok, Kecamatan Batang – Batang, harus meregang nyawa setelah menenggak minuman bercampur racun yang disuguhkan istrinya, Insiyah (40).
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep, bersama teman istimewanya Surahwan (41), warga Desa Poteran, Kecamatan Talango (Pulau Poteran).
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa pembunuhan itu motifnya karena asmara atau perselingkuhan.
“Tersangka Insiyah selaku istri korban sedang menjalin hubungan asmara dengan tersangka Surahwan. Agar niatnya bisa hidup bersama selingkuhannya itu, sehingga Insiyah tega meracun suami sendiri menggunakan sangkali yang dicampur dengan minuman,” kata Tego, Rabu (6/3/2019).
Laporan secara forensik, labjut Tego, sudah dikantongi dari cabang Surabaya, hasilnya pun terdapat indikasi kesamaan dengan sebab meninggalnya korban.
“Di tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan, tapi terdapat sejumlah luka keracunan yang menyebabkan sesak nafas akibat kelebihan barang beracun semacam sianida,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 338 dan bisa juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUH Pidana.
“Kita kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup, dan juga bisa dikenakan subsidar pasal pembunuhan berencana 340,” tukas Tego. (Yan/Nit)