Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 11 Desember 2018- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya di bekuk Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (11/12/2018).
Penangkapan itu bermula dari pelacakan telepon genggam atau Hand Phone (HP) yang dicuri pelaku. Ternyata HP tersebut dipakai oleh isteri sang pencuri, maka pelaku dengan mudah ditangkap dan masuk penjara Polres Sumenep.
Tidak hanya mencuri HP korban, pelaku juga membawa kabur kendaraan bermotor milik Erfan, warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.
Pelaku berinisial A (38) warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, diringkus Unit Resmob Polres Sumenep.
“Tersangka kami amankan pada saat dirumahnya, dengan barang bukti (BB) HP korban,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (11/12/2018).
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario dan telepon genggam dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng. Kemudian tersangka masuk dan mengambil satu unit sepeda motor dan satu buah hp milik korban.
“Setelah tersangka berhasil melakukan pencurian, sepeda motor hasil curian dijual ke inisial IDI (DPO) ke daerah Montorna, Kecamatan Pasongsonga. Sedangkan Hp-nya dipakai oleh tersangka,” paparnya.
Adapun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, jelas Heri, selanjutnya dibagi bersama dengan tersangka inisial IDI.
Sementara saat melakukan penangkapan, A tidak berkutik karena barang bukti yakni telepon genggam milik korban sedang dipakai oleh isterinya. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan hp dan pelaku.
“Tepat sekitar pukul 19.30 Wib, pelaku ini berada dirumahnya dan kami amankan. Tersangka juga mengakui kalau melakukan pencurian barang milik korban,” tukasnya.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Fik/Nit)