Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 15 Agustus 2017- Aparat Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membakar atau memusnahkan barang bukti (BB) narkoba seberat 3,36 gram hasil ungkap kasus selama bulan Juli 2017.
Pemusnahan pada Selasa (15/8/2017) ini dilakukan dengan cara dibakar dan dimasukan ke dalam tong sampah.
“Operasi ini selama satu bulan. Terhitung sejak awal hingga akhir juli kemarin,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora dalam keterangan persnya, Selasa (15/8/2017).
Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 6 orang diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu-sabu.
Sementara, keenam tersangka yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan yakni inisial AS (48) dengan BB sabu seberat 0,65 gram, BS (49) dengan BB sabu seberat 1,35 gram, JS (19) dengan BB sabu seberat 0,28 gram.
Selain ketiga tersangka, juga ada AM (29) dengan BB seberat 0,46 gram, MS (25) dengan berat BB sabu sebesar 0,30 gram, dan IK (29) dengan BB seberat 0,32 gram.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fik/Nita)