Polda Jatim di Pra Peradilankan Terkait Penetapan Tersangka PT PPI ke PN Sumenep

oleh -270 views
Masduki Bersama Kuasa Hukumnya H Farid Fathori, AF, SE, MH, MM

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 2 Januari 2020- Penetapan pimpinan PT. PPI, Masduki Rahmad, asal Kepulauan Kangean, Madura, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, menjadi bola panas. Pasalnya, Masduki melalui Kuasa Hukumnya H Farid Fathori, AF, SE, MH, MM, mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis, 2 Januari 2020.

Pengajuan Pra-peradilan itu dilakukan, karena penetapan tersangka terhadap Masduki, dianggap janggal. Sebab penetapannya bukan soal jual beli BBM Ilegal, melainkan tata niaganya.

“Makanya kami ajukan pra-peradilan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan yang beredar, atas terbongkarnya mafia BBM bersubsidi di Blega Bangkalan oleh Polda Jatim. Bahwa atas penangkapan itu, BBM ilegal mau dijual PT Jagat Energi kepada Masduki, sebagai Kacab PT. Pelita Petrolium Indo Asia (PT PPI),” ujarnya.

Bahkan, jelas Farid, itu dibenarkan para saksi di Polda, tidak ada BBM bersubsidi di pasok ke Sumenep. ” Apalagi pernyataan yang beredar Masduki sebagai tersangka, namun sangkaan itu tidak benar.

“Ini tidak benar yang disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, di berita yang menyatakan bahwa klien saya (Masduki Rahmat) terlibat kasus BBM ilegal Bangkalan,” tegasnya.

Namun, pernyataan masduki sebagai tersangka, Farid membenarkan, tapi tersangka bukan BBM bersubsidi ilegal, yang disangkakan itu. Tak lain hanya tentang ijin tata niaga.

“Bukan persoalan menerima BBM ilegal, tapi tentang pasal tidak punya ijin tata niaga, ijin seperti apa. makanya ini kami melakukan perlawanan, dengan mengajukan pra-peradilkan ke PN Sumenep,” ungkapnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.