Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 16 Januari 2020- Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Cabang (Kacab) PPI (Pelita Petrolium Asia Indo), Masduki Rahman (Dukmang), melalui kuasa hukumnya, terhadap Distreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 16 Januari 2020.
Pada sidang pertama praperadilan ini, untuk pemohon dihadiri kuasa hukumnya, Farid Fatoni dan Ike Kusmarini. Sedangkan termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim diwakili bagian Hukum Polda Jatim.
Hakim tunggal, Wahyu Widodo, mengagendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon.
Praperadilan diiajukan oleh Kacab PPI, lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas.
Itu bermula ketika Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan Kacab PPI sebagai tersangka. Dan, kemudian tersangka mengajukan Praperadilan di PN Sumenep.
“Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai Kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MR, Farid Fatoni.
Sebab, sambung Farid, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Sehingga, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga. “Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.
Selain itu, menurut Advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti. “Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” ucapnya dengan akrabnya dengan awak media.
Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan, Praperadilan ini terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya. “Silahkan diikuti. Kami disini mewakili Dir. Ditreskrimus Polda Jatim,” paparnya.
Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi. “Untuk pemenuhan alat bukti kita akan hadirkan nanti di persidangan selanjutnya,” tegasnya. (Yan/Nit)