PLN Sumenep Ingin Ajukan Perda Perlindungan Listrik ke Bupati

oleh -78 views
Direktur PT PLN Sumenep, Rudi Hartono

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 24 Juli 2018- PT PLN Rayon Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana akan mengajukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan jaringan listrik. Hal itu dilakukan guna mengamankan seluruh jaringan milik PLN yang mengalir ke seluruh kabupaten setempat.

Direktur PT PLN Sumenep, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menghadap Bupati Sumenep, A. Busyro Karim guna memperbincangkan soal Perda tersebut.

“Insya Allah, kami memang ada rencana menghadap Bupati, biar pengamanan jaringan listrik kami ini masuk ke Perda,” katanya, Selasa (24/7/2018).

Menurut Rudi, jika Perda tersebut disetujui oleh bupati, nantinya akan berisi beberapa poin larangan dan sanksi bagi anak-anak atau orang dewasa yang sengaja bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

Selain itu juga akan mengatur sanksi bagi yang memotong pohon atau ranting pohon yang menyebabkan jaringan listrik terganggu atau sampai putus.

“Perbuatan yang membuat aliran listrik terganggu itu bisa mengganggu stabilitas kinerja, baik instansi maupun perusahaan yang memakai peralatan listrik dari PT PLN. Juga ini kadang menjadi keluhan masyarakat, bisa merugikan mereka,” terangnya.

Sementara saat ini, jika petugas PLN mengetahui adanya dua perbuatan itu, sanksinya hanya dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari.

“Saat ini sanksinya ya cuma membuat surat pernyataan. Jadi sulit untuk membuat jera. Kalau ada Perda, nanti sanksinya pasti jelas,” tukasnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.