Pimpinan BRI Cabang Sumenep Akui Karyawannya Melakukan Penggelapan Uang Rp800 Juta

oleh -885 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/03/Pimpinan-BRI-Cabang-Sumenep-Akui-Karyawannya-Melakukan-Penggelapan-Uang-Rp800-Juta.jpg
Budi Kurniawan, Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 11 Maret 2020- Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengakui salah satu oknum karyawannya berinisial MH melakukan penggelapan uang sehingga merugikan uang negara senilai Rp800 juta.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan itu ditangani secara internal, sehingga uang nasabah aman.

“Sebenarnya oknum itu sudah eks karyawan BRI Cabang Sumenep. Karena terhitung per 1 Maret 2020, yang bersangkutan secara resmi sudah dipecat atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” tegas Budi Kurniawan, Supervisor SDM BRI Cabang Sumenep, Rabu, 11 Maret 2020.

Untuk uang nasabah, kata Budi, tidak ada yang hilang. Karena sistem penggelapan yang dilakukan eks karyawannya itu murni uang kas di BRI.

“Kita jamin, uang nasabah aman. Tidak ada yang hilang. Tindakan eks karyawan kami (BRI, red) mengambil uang kas untuk menutupi uang nasabah. Jadi, yang diambil itu uang kas kami,” tandasnya.

Budi juga mengungkapkan, banyak faktor yang akhirnya bisa mengungkap penggelapan yang dilakukan eks karyawannya itu, diantaranya hasil audit dan laporan dari nasabah.

“Makanya kami minta kepada nasabah, ketika ada kejanggalan dalam transaksi maupun pelayanan karyawannya dibawah, agar segera melapor ke BRI Cabang. Karena kita akan langsung tindaklanjuti,” tukasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menahan seorang teller di BRI Sumenep berinisial MH, atas kasus penggelapan uang nasabah senilai Rp 800 juta.

Pria berusia 36 tahun, warga Kecamatan Batuan ini, secara resmi ditahan di Rutan Klas II B Sumenep, sejak Selasa kemarin, 10 Maret 2020, selama 20 hari kedepan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan,” kata Djamaluddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Prilaku itu berlangsung sejak Maret 2018 sampai Desember 2018.

“Untuk mengganti, dia mengambil uang kas kemudian dimasukkan ke rekening nasabah. Sehingga yang dirugikan bukan nasabah, melainkan negara,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa 23 orang saksi. “Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank,” paparnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk sementara baru satu tersangka yang kita tahan. Tapi pengembangan kasus ini terus kita lakukan, demi menguak ada tidaknya keterlibatan orang lain,” pungkasnya. (Nit)