Pilkades Serentak di Sumenep Akhirnya Ditetapkan 25 Nopember 2021

oleh -127 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2021/10/Pilkades-Serentak-di-Sumenep-Akhirnya-Ditetapkan-25-Nopember-2021.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 26 Oktober 2021- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan 25 Nopember 2021, setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Penetapan itu tertuang dalam SK Bupati Sumenep nomor 188/437/KEP/435.013/2021 tentang Hari “H” pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2021.

“SK Bupati Sumenep sudah ada. Jadi, secara resmi Pilkades serentak maupun Pilkades Antar Waktu sudah bisa dapat dilanjutkan. Untuk pemungutan pelaksanaan Pilkades serentak jatuh pada Kamis bulan depan, 25 Nopember 2021,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep Moh. Ramli, Selasa, 26 Oktober 2021.

Ia menuturkan, meskipun saat ini Sumenep masih di masa pendemi COVID-19 yang masuk di level 3, namun bisa melaksanakan Pilkades asal tidak dalam level 4.

“Kami sudah dapat ijin khusus dari Mendagri. Yang penting pelaksanaan pilkades nanti mematuhi protokol kesehatan (Prokes) tidak ada persyaratan lain,” tuturnya.

Ramli mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak, baik kepada pemilih maupun calon.

“Mari kita saling bekerjasama dan ikut mensukseskan Pilkades serentak ini. Silahkan suarakan sesuai hati nurani anda pada pemungutan suara nanti,” tukasnya. (Tin/ Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.