Pilkades Kolo-kolo Penuh Kepalsuan

oleh -64 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/12/Pilkades-Kolo-kolo-Penuh-Kepalsuan.jpg
Kuasa Hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 2 Desember 2019- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, penuh kepalsuan.

Bahkan pelaksanaan Pilkades Kolo-kolo dianggap cacat hukum. Karena, mulai dari penerbitan SK palsu salah satu calon kepala desa (Cakades) hingga adanya temuan pemilih fiktif.

Kuasa Hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah, SH., mengatakan, terbitnya SK palsu itu merupakan konspirasi Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kolo-kolo.

Salah satu Cakades, Jakfar, memalsukan SK tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-kolo, sehingga skoring nilai untuk Cakades bertambah dan bisa lolos pada 5 besar tahapan Pilkades.

“Ini bentuk konspirasi besar yang dilakukan Cakades Jakfar dengan P2KD dalam perbuatan melawan hukum yang diduga telah memalsukan atau menggunakan data palsu untuk persyaratan Bacakades Kolo-kolo,” kata penggugat, Edy Taufikurrahman, Senin, 2 Desember 2019.

Faktanya, sejak penyerahan berkas persyaratan Bacakades hingga pasca Pilkades, yang bersangkutan ataupun panitia tidak pernah menunjukkan SK asli tentang Pengangkatan Aparat Desa Kolo-kolo atas nama Jakfar. Bahkan pada arsip di sekretariat panitia tidak ada SK-nya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Edy, pihaknya menemukan pada SK tersebut terdapat legalisir dari pihak Kecamatan Arjasa. Selain itu, pada SK yang dilegalisir juga tertera nama dari Pelaksana Tugas (Plt) Kades Kolo-kolo.

“Setelah kita kroscek kebenarannya, Plt Kades Kolo-kolo membantah dan mengakui jika pihaknya tidak pernah memberikan legalisir pada SK tersebut. Dipastikan jika dirinya tidak pernah dimintai pengesahan atau legalisir dari Jakfar,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edy Taufiqurrahman, Kamarullah menuturkan, hal lainnya yang dianggap melawan hukum yaitu tanggal penetapan SK itu tertanggal 12 Januari 2006 dengan masa kerja yang terhitung baru mulai tanggal 14 Januari 2006.

“Pada poin terakhir dalam SK itu menyebutkan keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Nah dari perbedaan itu kan sudah jelas bahwa penetapan dan masa kerjanya Jakfar ini perlu dipertanyakan. Namun, ternyata panitia Pilkades setempat meloloskan yang bersangkutan dan mendiskualifikasi Edy sebagai Bacakades,” jelas Kamarullah.

Atas dasar itulah, lanjut Kamarullah, pihaknya akan melakukan gugatan pada P2KD Kolo-kolo, Jakfar (Cakades Kolo-kolo), dan Camat Arjasa. Sebab, ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Penggugat ini telah mengirimkan surat secara formal somasi tertanggal 08 Oktober 2019 kepada tergugat. Namun, hal itu tidak digubris. Dari itu kami melayangkan lagi gugatan ini secara tersendiri dan akan dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur,” tegasnya. (Nit)