Pesta Sabu Seret Kadus di Gapura Sumenep Jadi Tersangka

oleh -218 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2020/08/Pesta-Sabu-Seret-Kadus-di-Gapura-Sumenep-Jadi-Tersangka-.jpg
Pesta Sabu Seret Kadus di Gapura Sumenep Jadi Tersangka

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 25 Agustus 2020- Niat hendak pesta narkotika jenis sabu, menyeret Kepala Dusun (Kadus) Jiguk Desa Baban, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi tersangka.

“Kadus Jinguk, Andi Kurniawan, umur 26 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Senin malam, 24 Agustus 2020, sekira pukul 22.30 Wib, saat akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 25 Agustus 2020.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yakni berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram; Seperangkat alat hisap terdiri dari : sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu; 1 (satu) buah korek api gas warna bening; dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna Biru kombinasi hijau.

Kronologis kejadian, kata Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Kemudian mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu tepatnya di rumah warga di Desa Nyabakan Timur Kecamatan Batang-Batang. Sesuai dengan tempat yang di informasikan masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan kedapatan terlapor akan melakukan pesta sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas tepatnya di tikar lantai kamar rumah warga yang ditempati terlapor dan mengakui semua barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pengetrapan Pasal terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nt)

No More Posts Available.

No more pages to load.