Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 19 Desember 2017- Pasangan suami isteri (Pasutri) Achmad Mulyono atau Iyon (43), warga Jalan Wahid Hasyim Gang II Kelurahan Bangselok, dan Sa’adah atau Ida (32), warga Dusun Panebungkok, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan warga dengan nomer LP/294/XII/2017/Jatim/Res. Smp, Tgl. 18 Desember 2017, lalu dilanjutkan dengan penyidikan dengan Sp-sidik/78/XII/2017/Satreskoba, tgl. 18 Desember 2017.
“Keduanya kami tangkap di dalam kamar rumah Iyon di Jalan Wahid Hasyim,” katanya, Selasa (19/12/2017).
Adapun kronologisnya, aparat awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa kedua orang tersebut sering bertransaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dimana didapat informasi lanjutan bahwa terlapor memiliki dan menyimpan sabu untuk melakukan pesta sabu dirumahnya.
“Nah, setelah positif langsung dilakukan penggerebekan disertai penggeledahan dimana kedua terlapor ini diketahui berada dikamar dengan posisi sedang duduk bersilah sedang mengkomsunsi sabu dan kemudian ditemukan barang bukti bahwa mereka benar-benar melakukan pesta sabu,” terangnya.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil disita petugas yakni satu poket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,18 gram, satu buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa narkoba jenis sabu berat kotor ± 1,42 gram, satu buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang salah satunya tersambung dengan sedotan warna putih.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep.
“Sementara mereka berdua kami kenai pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nita)