Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 19 November 2018- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tiga orang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu.
Ketiga orang itu yakni berinisial SH (23) warga Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, HN (31) warga Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, dan SEP (25) Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.
Penanggung Jawab Sementara (Pgs) Kasubag Humas Polres Sumwnep AKP. Muhamad Heri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah terlapor SH sering digunakan sebagai tempat menggunakan sabu.
“Berawal dari laporan itu, maka anggota satreskoba melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor, dan mendapat informasi bahwa di rumah terlapor sedang melakukan pesta sabu sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dimana terdapat 3 orang posisi sedang duduk bersila dilantai melakukan pesta sabu,” katanya, Senin (19/11/2018).
Dari tersangka SH, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram, seperangkat alat hisap berupa bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu, dan satu buah korek api gas warna bening.
Selain itu, BB yang juga disita berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram, satu buah kotak rokok terbuat dari seng merk Super sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah kotak permen Kis terbuat dari plastik sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah HP warna keemasan bersilikon.
Sedangkan BB yg berhasil disita dari tersangka HN berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario berpelat nomor M 6159 WB, satu buah HP warna putih.
BB yg berhasil disita dari SEP berupa satu buah HP warna hitam kombinasi merah, narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,67 gram ditaruh pada kotak permen terbuat dari plastik di atas lemari milik SH.
Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Fik/Nit)