Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 16 Februari 2019- Berpesta narkotika jenis sabu, seorang kepala dusun (Kadus) bersama 3 warga lainnya di Sumenep, Madura, Jawa Timur, digelandang ke Mapolres Sumenep.
Mereka adalah Zainuddin (54) Kadus Tanodung Daya, Desa/Kecamatan Guluk-guluk. Wakid (42) warga Dusun Banlapah Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk. Hairul Anam (41) warga Dusun Cecek Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan. Dan Abdullah (44) warga Dusun Daleman Desa Karduluk Kecamatan Pragaan.
“Para pengguna sabu itu ditangkap di rumah tersangka Wakid, saat pesta barang haram tersebut, tadi siang sekira pukul 13.00 Wib,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (16/2/2019).
Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat jika di rumah tersangka Wakid sering dipakai untuk mengkonsumsi sabu. Petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
“Dan ketika mendapat informasi bahwa dirumah tersangka sedang pesta sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan tepatnya di kamar rumah milik Wakid yang pada saat itu ada 4 orang sedang pesta sabu,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berada di lantai, setelah ditunjukkan semua tersangka mengakui sedang melakukan pesta sabu, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangkaWakid adalah 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,24 gram, 0,28 gram, 0,32 gram, 0,36 gram, 0,40 gram ( berat keseluruhan ± 1,60 gram). Seperangkat alat hisap terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna bening. Dan 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi kuning.
Akibat perbuatannya, mereka bakal diganjar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)