Pesta Narkoba Jenis Sabu Meringkus 3 Warga Sumenep

oleh -416 views

Seputarmadura.com, Sumenep, Kamis 27 Januari 2022- Pesta Narkoba jenis sabu akhirnya meringkus 3 (tiga) orang warga di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis dini hari, 27 Januari 2022, sekira pukul 01.00 Wib.

Ketiga tersangka itu yakni Budi Hartono, umur 34 tahun, alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan. H. Baihaqi, umur 40 tahun, alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan. Dan, Moh. Rawi, umur 62 tahun, alamat Dusun Sagaran Desa/Kecamatan Batuan Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di dalam kamar rumah tersangka Budi Hartono.

“Barang bukti (BB) disita dari tersangka Budi Hartono berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk Kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening. Dan, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon,” ujarnya.

Selain itu, BB yang disita dari tersangka Moh. Rawi berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 100.000.-, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih NoPol M-4937-WV.

“Penangkapan awal dilakukan terhadap dua tersangka yakni Budi Hartono dan H. Baihaqi. Lalu dikembangkan dari keterangan mereka bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Moh. Rawi. Sehingga penangkapan pun kembali dilakukan,” tandasnya.

Kini ketiga tersangka berikut BB ditahan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.

“Akibat perbuatannya, jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Tin/Hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.