Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 24 Oktober 2018- Kedapatan pesta minuman keras (miras), tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan tujuh orang lawan jenis.
Dari tujuh orang itu, empat orang berjenis kelamin wanita, tiga orang berjenis kelamin laki-laki. Berdasarkan keterangan pihak Satpol-PP Sumenep, tujuh orang itu diamankan saat sedang melakukan pesta minuman keras di salah satu Caffe di Jalan Seludang, Desa Kolor.
“Saat dilakukan razia, mereka sedang karaoke dan pesta Miras jenis bir bintang,” kata Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Rabu (24/10/2018).
Ketujuh lelaki dan wanita itu yakni berinisial R (18), warga Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, F (18), warga Pandian, dan Y (17) warga Pamekasan serta CH (35), warga Kepanjin. Selain itu, AS(45) warga Kelianget Barat, S (26) warga Manding, dan SR (22) Kalianget Timur.
Usai digerebek, mereka lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan. “Barang bukti juga kami amankan. Yakni tempat dan sisa mirasnya,” terangnnya.
Satpol-PP kata Fajar, juga memberikan surat teguran terhadap pengelola caffe. Sebab, sesuai izin yang dimiliki, caffe tersebut merupakan rumah makan dan tidak menyediakan kamar karaoke.
Tidak hanya itu, Sapol-PP juga akan melakukan razia rutin setiap minggu guna menekan terhadap rumah makan, rumah kos dan hotel, baik secara gabungan maupun mandiri agar peruntukannya sesuai dengan surat ijin yang berlaku.
“Apabila diketahui ada yang tidak sesuai dengan perda, akan ditindak sesuai dengan kebijakan yang ada,” tukasnya. (Fik/Nit)