Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 25 Mei 2018- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Moh. Fadillah menegaskan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, apa sanksinya apabila perusahaan telat atau tidak membayar THR? Fadillah menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.
“Yang telat membayar THR didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” katanya, Jumat (25/5/2018).
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sementara besarannya kata Fadillah, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah.
Sedangkan, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Permen Ketenagakerjaan,” terangnya.
Namun begitu, sejauh ini Disnaker Sumenep masih belum menemukan adanya perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR Keagamaan. (Fik/Nita)