Seputarmadura.com, Sumenep, Rabu 26 April 2017- Perijinan online di Sumenep, Madura, Jawa Timur yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) setempat, kurang diminati masyarakat.
“Jenis perikinan online hanya diminati sekitar 30 persen. Dan sisanya 70 persen pemohon masih mengurusnya secara manual,” Kata Kepala Dinas PMPT Sumenep, Abd Madjid, Rabu (26/4/2017).
Kondisi itu, diduga sebagian besar kemampuan warga dalam menggunakan teknologi masih tergolong rendah. Ditambah lagi, untuk ngurus ijin secara online, persyaratannya harus discan dulu.
”Sarana teknologi menscan persyaratan di desa masih minim. Tak heran ketika mereka lebih memilih secara manual,” tuturnya.
Madjid mengungkapkan, ada 5 perijinan yang paling sering diurus masyarakat secara online yakni, IMB, HO, SIUP, TDP, dan TPKKP.
Ketika persyaratannya sudah lengkap, pemohon bisa mengurus perijinannya dari rumah. Apabila objek perijinannya adalah SIUP maka dalam hitungan jam akan selesai.
”Kemudian untuk pemohon ijin IMB dan HO, prosesnya lebih lama, karena masih ada tim teknis yang akan memverifikasi persyaratan. Sedangkan pemohon IMB dan HO ada keterkaitan dengan instansi yang lain,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pemohon jenis SIUP itu gratis, tetapi untuk IMB dan HO karena berkaitan dengan Perbub, ada pembiayaannya menyesuaikan dengan yang ada. (Fik/Nita)