Seputarmadura.com, Sumenep, Sabtu 2 Mei 2020- Peredaran narkoba ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak. Seperti yang dilakukan warga Dusun tengah, Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, berinisial JWM, dengan berbisnis jual beli Narkoba jenis Sabu-sabu.
JWM akhirnya diringkus Anggota Satreskoba Polres Sumenep karena sering melakukan transaksi Narkoba di sekitaran Kecamatan Rubaru.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu ditindaklanjuti dan pada Rabu, 29 April 2020, pukul 23.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus JWM di jalan Kampung, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata Kasubang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu, 2 Mei 2020.
Tersangka, kata Widiarti sempat lari saat dilakukan penangkapan oleh Anggota Satreskoba dan sempat pula membuang barang bukti sebuah bungkus rokok kosong warna putih yang di dalamnya berisi satu 1 (satu) Poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,84 gram.
Selanjutnya, tersangka JWM digelandang ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka JWM akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya. (Yan/Nit)