Penyelesaian Pembahasan Raperda Desa Tersendat Anggaran Konsultasi

oleh -34 views
oleh
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/03/Penyelesaian-Pembahasan-Raperda-Desa-Tersendat-Anggaran-Konsultasi.jpg
Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Sumenep, Hosaini Adhim

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 19 Maret 2019- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tersendat anggaran konsultasi. Sehingga penyelesaiannya terancam molor.

Dalam pembahasan raperda itu banyak klausul yang diperkirakan debatabel, dan membutuhkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya, tentang persyaratan menjadi Kepala Desa, serta klausul umur dan masa pengabdian.

“Selain itu, juga ada di Pasal 25 tentang kewenangan Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat. Dan juga di Pasal 6 tentang pemekaran desa.

“Semua klausul yang debatabelo butuh konsultasi ke Kemendagri. Tapi ternyata tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019,” kata Ketua Pansus Raperda Desa DPRD Sumenep, Hosaini Adhim, Selasa (19/3/2019).

Ia menuturkan, sesuai rekomendasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), apabila terdapat perdebatan dalam pembahasan, maka harus konsultasi kepada Kemendesa PDTT. Sebab, yang punya wewenang menjelaskan adalah pihak Kemendagri.

“Bahkan di awal pembahasan kami (pansus) diminta untuk berkonsultasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Namun kata dia, selaku ketua Pansus sedikit menyesal karena setelah dikaji di APBD, anggaran pembahasan tidak ada. Padahal, Raperda Desa sangat urgen.

“Kami protes keras dengan tidak adanya anggaran konsultasi ke Kemendagri ini.  Ini harus dijelaskan,” tuturnya.

Mestinya, Raperda tentang Desa harus bisa dituntaskan dengan cepat. Sebab, Pemerintah Daerah bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak diakhir tahun 2019.

Selain itu juga, sosialisasi Perda nanti juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit, paling tidak membutuhkan waktu selama enam bulan.

“Kita anggap ini sifatnya mendesak. Kalau anggaran baru bulan April maka tidak ada waktu untuk sosialisasi.  Ini yang kami sesalkan, Raperda se-urgen ini tapi terkesan diabaikan dari sisi anggaran. Solusi harus dicarikan sama pimpinan,” tegasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.