Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 20 Oktober 2020- Timsus yang diluncurkan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasilnya, pengembangan kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, menyeret seorang pria, sebagai pengedar barang haram tersebut.
Tersangka yang ditahan Senin kemarin, 19 Oktober 2020, sekira pukul 15.00 Wib, sesuai hasil pengembangan kasus narkoba itu, bernama Rafi’ie, umur 50 tahun, warga Dusun Pasar Pao, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Sumenep.
“Penahanan terhadap tersangka atas sebutan pembelian sabu dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya, di dalam rumah salah satu tersangka yakni Agus Firman di Desa Kalingayar, Arjasa, Sumenep,” tutur Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa, 20 Oktober 2020.
Widiarti juga mengungkapkan, pada penangkapan tiga tersangka Sabtu kemarin, (17/10/2020), polisi menyita barang bukti (BB) sabu berat total sekitar 5,06 gram yang dibungkus 4 (empat) plastik klip kecil.
“Dengan perbuatannya yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu, maka jeratan hukuman bagi Rafi’ie berupa Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Yan/Nt)