Pengedar Sabu Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sumenep

oleh -250 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/03/Pengedar-Sabu-Asal-Pamekasan-Ditangkap-Polres-Sumenep.jpg
Pengedar Sabu Asal Pamekasan Berikut BB Yang Diamankan Polres Sumenep

Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 5 Maret 2019- Pengedar sabu asal Kabupaten Pamekasan, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Yang diringkus itu bernama Wasil Bahri (25) warga Dusun Masjid Desa Bandungan Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan ini. Dia ditangkap Senin sore (4/3/2019) sekira pukul 16.00 Wib.

“Tersangka diamankan petugas Satresnarkoba di sebuah kamar rumah milik warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru, Sumenep,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Selasa (5/3/2019).

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor sekitar 2,67 gram. Kemudian 1 (satu) buah HP warna putih, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- dan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 2.000,- sebagai imbalan pembelian sabu. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Vario Nopol M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.

“Penangkapan itu adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika di willayah Kecamatan Rubaru,” paparnya.

Atas informasi itulah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika disebuah rumah milik warga di Kecamatan Rubaru.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berada diatas lantai dengan posisi akan ditimbang,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, ketika dilakukan pemeriksaan tersangka bernyanyi jika barang terlarang itu didapat dari orang berinisial AZ beralamat Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

“Saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yan/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.