Pengecer Sabu Lintas Pulau di Sumenep Diringkus Polisi

oleh -175 views
https://seputarmadura.com/wp-content/uploads/2019/01/Pengecer-Sabu-Lintas-Pulau-di-Sumenep-Diringkus-Polisi.jpg
Pengecer Sabu Lintas Pulau di Sumenep Diringkus Polisi

Seputarmadura.com, Sumenep, Jumat 18 Januari 2019- Tersangka pengecer narkoba jenis sabu lintas pulau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi, Jumat (18/1/2019).

Tersangka yang masih bersatus mahasiswa bernama Supriadi (24) warga Dusun Sedango Rt. 04 Rw. 05 Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, ditangkap petugas Polsek Sapeken sekira pukul 12.00 Wib.

“Penangkapan tersangka dilakukan di Pelabuhan lama Sapeken Dusun Raas Desa/Kecamatan Sapeken, Sumenep, saat hendak naik keatas perahu motor taksian rute Sapeken – Kangayan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat(18/1/2019).

Petugas berhasil menciduk tersangka, lanjut Heri, berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan dicurigai sebagai pengecer narkoba.

“Kemudian petugas Polsek sapeken dengan dipimpin Ps. Kanit intel Bripka Rahgaman Riyadi Bersama Brigadir Guntur AP dan Brigadir Lalu Sunaryan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 12.00 Wib petugas melihat tersangka berada di Pelabuhan lama Dusun Raas Desa Sapeken Kabupaten Sumenep yang saat itu hendak naik keatas perahu motor taksian rute sapeken – Kangayan,” paparnya.

Selanjutnya anggota Polsek Sapeken melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ternyata didalam tas punggung yang dibawa oleh tersangka ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu lalu dibungkus lagi dengan kertas yang dililit dengan plester warna coklat,” ujarnya.

Heri mengungkapkan, dengan adanya barang bukti (BB) berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,30 gram, dua buah Handphone (HP) dan tas punggung, maka petugas membawa tersangka berikut BB ke Polsek Sapeken untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Penerapan jeratan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.