Seputarmadura.com, Sumenep, Selasa 9 November 2021- Penerimaan pajak hotel menjadi salah satu penyokong pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sesuai data di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, jumlah hotel yang ada di kabupaten ini sebanyak 18, dengan target Pajak Hotel senilai Rp550.000.000,-. Hingga akhir Oktober 2021, capaiannya sudah Rp576.703.671,-.
“Capaian untuk pajak hotel sudah melampaui target. Tagetnya Rp550.000.000,-, dan capaian sebesar Rp576.703.671,-,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan, Suhermanto BPPKAD Sumenep.
Ia menuturkan, walaupun perolehan pajak hotel melebihi target, namun capaian dan juga target tahun ini menurun dibandingkan tahun 2020 kemarin.
Pada tahun 2020, target pajak hotel senilai Rp629.699.400. sedangkan tahu ini sebesar Rp550.000.000.
“Penurunan target itu akibat saat ini masih masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung hotel,” paparnya.
Selain pajak hotel, lanjut Suhermanto, PAD yang menyokong pada tahun 2021, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per awal November ini penerimaan mencapai Rp9,8 miliar lebih. Dan ini telah mencapai di atas 100 persen dari target.
Berikut Sumber Pajak, Target dan Capaian Tahun 2021;
1. PBB P2 = Rp5.500.000.000,- capaian Rp2.173.021.130,-
2. BPHTB = Rp7.250.000.000,- capaian Rp9.837.869.388,-
3. Pajak Hotel = Rp550.000.000,- capaian Rp576.703.671,-
4. Pajak Restoran = Rp2.190.000.000,- capaian Rp2.293.470.620,-
5. Pajak Hiburan = Rp115.005.000,- capaian Rp0,-
6. Pajak Parkir = Rp75.000.000,- capaian Rp19.725.900,-
7. Pajak Reklame = Rp507.006.000,- capaian Rp618.555.147,-
8. Pajak Penerangan Jalan Umum = Rp17.000.000.000,- capaian Rp13.276.428.874,-
9. Pajak Air Bawah Tanah = Rp200.000.000,- capaian Rp173.649.808,-
10. Pajak Batuan Mineral Bukan Logam = Rp302.002.000,- capaian Rp39.658.375,-
Total Target senilai Rp33.689.013.000,-. Sementara capaiannya sebesar Rp29.009.082.913,-. (Nt/Hen)