Pendamping Desa Masuk DCT di Sumenep Harus Mundur

oleh -121 views
oleh
Ilustrasi

Seputarmadura.com, Sumenep, Senin 24 September 2018- Pendamping Desa yang berada di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mengundurkan diri setelah dinyatakan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman mengatakan pendamping desa yang DCT, berdasarkan aturan yang ada, maka tidak boleh dan harus mengundurkan diri.

“Tidak boleh tidak, kalau sudah masuk DCT harus mundur,” katanya, Senin (24/9/2018).

Rahman juga menegaskan, awalnya terdapat tiga pendamping desa yang mendaftar Caleg. Namun, saat ini tersisa satu, yang dua dipindah ke daerah lain.

“Yang dua pindah ke Gresik, sehingga kami tidak bisa memantau. Sementara yang satu belum mengajukan pengunduran diri. Kemarin mengaku akan mengajukan pengunduran diri, tapi sampai saat ini belum ada,” terangnya.

Meski tidak mengajukan pengunduran diri, namun Makmang memastikan akan dinonaktifkan sebagai pendamping desa. “Pemprov juga terus memantau, kalau sudah masuk DCT langsung diberhentikan,” jelasnya.

Sementara bagi pendamping desa yang dobel job dirinya belum bisa memastikan langkah yang bakal dilakukan. Saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Masih kami dalami, kalau ada datanya laporkan saja, bisa juga dilaporkan ke Provinsi,” tukasnya.

Untuk diketahui, terdapat beberapa pendamping desa yang diketahui rangkap jabatan, salah satunya sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). (Fik/Nit)

No More Posts Available.

No more pages to load.