Pencairan Tunjangan Fungsional Dibawah Naungan Kemenag Sumenep Diduga Tidak Jelas

oleh -172 views
Pencairan Tunjangan Fungsional Dibawah Naungan Kemenag Sumenep Diduga Tidak Jelas
Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil

Seputarmadura.com, Sumenep, 30 Agustus 2017- Pencairan dana tunjangan fungsional dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terindikasi tidak jelas. Pasalnya, sebanyak 76 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berada di Kecamatan/Kepulauan Sapeken, mulai bulan Januari sampai dengan Mei 2017 tidak menerima tunjangan tersebut.

Tak habis disitu, ditemukan pula beberapa indikasi ketidak beresan dalam setiap tahapan pencairan tunjangan yang ditunggu-tunggu kaum intelektual yang mengabdikan hidupnya didunia pendidikan.

Diantaranya, surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat tertanggal 14 Agustus 2017 tentang kuasa pengambilan buku rekening dan ATM penerima tunjangan dipertanyakan, karena nama pengawas KKM-MI yang menerima kuasa bukan pengawas Kecamatan setempat.

“Surawi merupakan pengawas di Kecamatan Arjasa, tetapi dia malah yang direkomendasi Pendma mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken. Ini kan aneh,” terang salah seorang penerima tunjangan Fungsional setempat, inisial WH, Rabu (30/8/2017).

Menurutnya, seharusnya surat kuasa diberikan oleh penerima tunjungan, bukan malah Pendma langsung yang merekom. Sehingga, pihaknya menyesalkan kejadian tersebut.

“Harusnya kan kami ini yang memberi kuasa, ini kok malah Pendma yang mengeluarkan, apalagi ke pengawas lain, kan aneh,” ucapnya dengan nada kesal.

Berdasarkan temuan ini, pria yang sudah lama mengabdikan hidupnya di pendidikan mencurigai ada ketidak beresan antara pengawas dan Pendma.

Tak kalah mencengangkannya, ketika dirinya hendak mengambil buku dan ATM di Bank yang ditunjuk Kemenag Sumenep, ternyata petugas langsung menunjukkan bukti kuasa pengambilan atas nama orang lain.

“Mengetahui seperti itu, tentu kami terkejut, karena tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada siapapun. Tiba – tiba petugas Bank menunjukkan bukti sudah ada yang ngambil, sementara buku rekening dan ATM-nya tidak tau ada dimana sekarang,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku pembuatan buku tabungan tidak bisa diwakili, namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa.

Ia mengungkapkan, surat yang dikeluarkan Pendma hanya menguatkan, sehingga pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan (mengetahui).

“Rekom itu sebagai penguat, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional,” ungkapnya.

Hanya saja, setelah disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek ulang.

“Itu masuk teknis, nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalah pahaman,” dalihnya. (Fik/Nita)

No More Posts Available.

No more pages to load.